Dokumentasi
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA – SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA, SITUS, ATAU KAWASAN CAGAR BUDAYA YANG DILINDUNGI – BERLOKASI DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – PENETAPAN SITUS DAN BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA 2007 PERMENBUDPAR NO. PM.25/PW.007/MKP/2007, LL DEPBUDPAR 2007 : 46 HLM. PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN SITUS DAN BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH DAN PURBAKALA YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA, SITUS, ATAU KAWASAN CAGAR BUDAYA YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
ABSTRAK :
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No.5 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; PP No.10 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; KEPPRES No.100 Tahun 1993; KEPPRES No.187/M Tahun 2004; PERPRES No.9 Tahun 2005; INPRES No.16 Tahun 2005; PERMENBUDPAR No.PM.17/HK.001/MKP-2005;
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang benda cagar budaya dan situs beserta lingkungannya yang terdiri dari bangunan Candi Barong, Candi Sari, Kompleks Masjid Martaram Kuno Kotagede, Masjid Sulthonain dan Makam Nitikan, Kelenteng/Vihara Buddha Prabha Gondomanan, Gereja Katholik Santo Yusup Bintaran, Gereja Protestan “Marga Mulya”, Kompleks Pendopo Agung Tamansiswa, Gedung SMK II (STM 1 dan 2), Gedung SMP BOPKRI I Yogyakarta, Gedung SMP BOPKRI II Yogyakarta, Gedung SMA BOPKRI I Yogyakarta, Gedung SMP Negeri 8 Yogyakarta, Gedung Sekolah Dasar Ngupasan I dan II Yogyakarta, Gedung SD Ungaran I, Stasiun Kereta Api Tugu Yogyakarta, Tugu Yogyakarta, Hotel Toegoe, Rumah Sakit Mata “Dr. Yap”, Kompleks Pesanggrahan Ambarukmo, Dalem Jayadipuran, PD. Tarumartani (Pabrik Cerutu), Gedung Manulife Financial, Gedung Badan Perpustakaan Daerah, Gedung Perpustakaan Nasional Provinsi, Apotik Kimia Farma Cabang Yogyakarta (I), Apotik Kimia Farma Canbang Yogyakarta (II), dan Taman Wijaya Brata (Makam Ki Hajar dan Nyi Hajar Dewantara) yang berlokasi di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan benda cagar budaya. Selain itu, diatur juga mengenai larangan terhadap bangunan/gedung, lingkungan, dan situs sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini. Kemudian dalam Lampiran berisi tentang batas-batas bangunan benda cagar budaya dan/atau situs tersebut.
CATATAN |